HAK DAN KEWAJIBAN GURU

MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN GURU

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas

Mata kuliah Etika dan Profesi Keguruan

 

Dosen : Drs. Jon Helmi, MP

 



 

 

Oleh

 

                Nama     : Indah Syahnur

                Nim         : 1202193882

                Kelas       : PAI 6.2

 

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM

HUBBULWATHAN DURI

2021/2022
 
 
 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Guru merupakan orang yang memiliki atau mempunyai wewenang dan juga bertanggung jawab terhadap suatu pendidikan murid baik itu secara individual ataupun umum yang mana seorang guru harus mempunyai kompetensi untuk mengajar dan memiliki kemampuan untuk mengajar. Banyak yang berpendapat bahwa guru merupakan kepanjangan dari digugu dan ditiru maka dari itu guru merupakan orang yang dapat digugu dan dituru artinya seorang guru itu orang yang dapat dipercaya dan dapat ditiru.

Seorang guru tidak hanya bertugas untuk mengajar saja tetapi guru juga memiliki beberapa peraturan yang mana dalam peraturan itu memiliki beberapa sub-bab termasuk hak-hak dan kewajiban karena pada dasarnya semua orang memilik hak dan kewajiban termasuk seorang guru juga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalan profesinya, didalam makalah ini akan memaparkan tentang hak dan kewajiban seorang guru dan bagaimana tanggung jawabnya sebagai guru.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa saja tugas dan tanggung jawab guru?

2.      Apa saja kewajiban guru ?

3.      Bagaimana hak-hak guru dalam  mendidik ?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab guru.

2.      Untuk mengetahui kewajiban guru.

3.      Untuk mengetahui hak-hak guru dalam mendidik.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Tugas dan Tanggung Jawab Guru

Guru merupakan satu di antara profesi di bidang pendidikan. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, dikatakan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru dapat diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya.

Di Indonesia, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Mereka diangkat sesuai dengan peraturan regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan, penyelenggara, atau satuan pendidikan. Guru dimaksud harus memiliki kualifikasi akademik sekurangkurangnya S-1/D-4 dan bersertifikat pendidik (Danim, 2015: 3).

Guru sebagai sebuah profesi di bidang pendidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak-hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mendapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Dalam proses pendidikan formal, guru memiliki peranan penting dibandingkan dengan komponen lain, seperti sarana prasarana, materi, dan kurikulum. Bahkan, ada yang mengatakan “No teacher no education.  Maksudnya adalah, tanpa guru, tidak terjadi proses pendidikan. Secara umum, guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas pendidikan. Sekalipun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, kesejahteraan dan lain-lain. Untuk itu guru dituntut memiliki kemampuan yang tinggi, senantiasa menguasai materi yang akan di ajarkan, dan selalu mengembangkan serta meningkatkan kemampuan dalam hal ilmu yang dimilikinya.

 Guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Paling sedikit ada enam tugas dan tanggung jawab seorang guru.

1.      Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, menekankan kepada tugas guru dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, disamping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkan.

2.      Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing, yang memberikan tekanan pada tugas guru untuk memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik sebab tidak hanya berkenaan dengan penyampaian ilmu pengetahuan, melainkan juga menyangkut pembinaan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.

3.      Tugas dan tanggung jawab guru sebagai administrator pada hakikatnya merupakan jalinan antara keterlaknsanaan bidang pengajaran dan keterlaksanaan pada umumya. Namun demikian, keterlaksanaan bidang pengajaran jauh lebih menonjol dan lebih diutamakan pada profesi guru.

4.      Tugas dan tanggung jawab guru mengembangkan kurikulum, yaitu bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru penyempurna praktik pendidikan, khususnya dalam praktik pengajaran.

5.      Tugas dan tanggungjawab guru mengembangkan profesi, pada dasarnya adalah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan mengaitkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Guru harus sadar bahwa dalam melaksanakan tugasnya ia dituntut untuk bersunggunh-sungguh. Oleh karena itu guru dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas profesinya.

6.      Tugas dan tanggung jawab guru dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaru masyarakat. Karena pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru atau pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat.

Selain itu para ahli juga mengemukakan pandangan yang bervariasi tentang tugas dan     tanggung jawab guru. Menurut M. Nasution, tugas guru ada tiga bagian, yang dijabarkan        sebagai berikut:

1.   Orang yang mengkomunikasikan pengetahuan. Tugas ini mengharuskan guru mengetahui pengetahuan yang mendalam akan bahan pelajaran yang diajarkannya.

2.  Guru harus menjadi model atau contoh nyata dari mata pelajaran yang diampunya, khususnya bidang studi ahlak, keimanan, kebersihan dan sebagainya. Guru yang bersangkutan disarankan mampu memperlihatkan keindahan ahlak, keimanan dan kebersihan yang telah ia ajarkan kepada peserta didiknya. 

3. Guru harus menampakkan diri sebagai pribadi yang disiplin, cermat dalam berfikir, mencintai pelajaran dengan penuh kesungguhan dan berdedikasi luas.

 

Tugas utama guru menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

1.      Tugas Profesional

Tugas profesional adalah mendidik peserta didik dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar dalam rangka menyeimbangkan kemampuan berfikir kecerdasan dan melatih dalam rangka membina keterampilan

2.      Tugas manusiawi

Tugas manusiawi adalah membina peserta didik dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan martabat diri sendiri, kemampuan manusia yang optimal serta pribadi yangmandiri

 3.      Tugas kemasyarakatan

a.  Tugas kemasyarakatan adalah mengembangkan terbentuknya masyarakat Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

 

B.     Kewajiban Guru

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya guru memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. kewajiban guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban), pasal 20 sebagai berikut. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

1)     Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran

2)   Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tegnologi dan seni

3)     Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jens kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran

4)      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika

5)      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Djamarah(2000: 42-49) menguraikan banyak peranan yang dijalankan guru sebagai pendidik, atau siapa saja yang telah menerjunkan diri menjadi guru. Semua peranan diharapkan dari guru seperti diuraikan di bawah ini:

a. Korektor

Peran ini mengharuskan guru memahami betul permasalahan dalam proses pendidikan. Sebagai korektor, guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Kedua nilai ini mungkin telah peserta didik miliki dan mungkin telah mempengaruhi sebelum peserta didik masuk sekolah. Kemampuan untuk merumuskan tindakan terhadap siswa sangat diperlukan dalam hal ini. Semua nilai yang baik harus guru pertahankan dan semua nilai yang buruk harus disingkirkan dari jiwa dan watak peserta didik.

b. Inspirator

Sebagai inspirator, guru dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar peserta didik. Dalam peran ini guru diharuskan untuk menjadi role model bagi peserta didik. Guru harus dapat memberikan petunjuk (ilham) bagaimana cara belajar yang baik. Kemampuan untuk memadukan teori dengan praktik sangat diperlukan dalam peran ini. Petunjuk itu tidak harus bertolak dari sejumlah teori-teori belajar, dari pengalaman pun bisa dijadikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik, yang penting bukan teorinya, tapi bagaimana melepaskan masalah yang dihadapi oleh peserta didik.

c. Informan

Sebagai informan, guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang telah diprogramkan dalam kurikulum. Informasi yang baik dan efektif diperlukan oleh siswa. Kesalahan informasi adalah racun bagi peserta didik. Untuk menjadi informan yang baik dan efektif, penguasaan bahasa menjadi kuncinya, ditopang dengan penguasaan bahan yang akan diberikan kepada peserta didik. Informan yang baik adalah guru yang mengerti apa kebutuhan peserta didik dan memberikan informasi tidak berlebihan akan tetapi sesuai dengan daya cerna siswa terhadap informasi.

d. Organisator

Guru merupakan organisator terkait pengelolaan proses pembelajaran. Sebagai organisator, dalam bidang ini guru memiliki kegiatan pengelolaan kegiatan akademik, menyusun tata tertib kelas/sekolah, menyusun rencana pembelajaran sesuai kalender akademik, dan sebagainya. Semuanya harus diorganisir sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.

e. Motivator

Sebagai motivator, guru hendaknya mampu mendorong peserta didik agar bergairah dan aktif belajar. Dalam upaya memberikan motivasi, guru dapat menganalisis motif-motif yang melatarbelakangi peserta didik malas belajar dan menurun prestasinya di sekolah. Tindakan ini penting untuk dapat menentukan langkah-langkah strategis dalam memotivasi siswa. Motivasi dapat efektif bila dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik. Modifikasi cara belajar dapat memberikan penguatan dan juga dapat memberikan motivasi pada peserta didik untuk lebih bergairah dalam belajar.

f. Inisiator

Sebagai inisiator, guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran. Inisiator dimaksud mencakup peran inisiatif guru dalam pembelajaran dan peran inisiatif guru dalam mengembangkan iklim belajar di sekolah. Proses interaksi edukatif yang dilakukan guru harus relevan dengan perkembangan zaman yang telah memasuki era teknologi informasi.

Proses interaksi pembelajaran hendaknya tidak hanya mengandalkan sumber-sumber belajar konvensional berupa buku teks, akan tetapi juga dapat menggunakan sumber digital yang tidak terbatas. Dalam kondisi ini guru harus mengambil inisiatif untuk memulai tradisi belajar yang relevan dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga siswa dapat memahami bagaimana memanfaatkan teknologi informasi dalam proses pembelajaran.

g. Fasilitator

Sebagai fasilitator, guru diharuskan untuk dapat memfasilitasi peserta didik dalam proses belajar mengajar. Memfasilitasi dalam pengertian ini bukanlah mengadakan fasilitas belajar berupa sarana prasarana, melainkan mengelola sumberdaya yang tersedia sedemikian rupa sehingga memungkinkan siswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang sesuai dengan tingkat perkembangan mereka. Termasuk dalam kriteria ini adalah merancang desain pembelajaran mengatur peran siswa dalam proses pembelajaran.

h. Pembimbing

Peranan ini harus lebih dipentingkan, karena kehadiran guru di sekolah adalah untuk membimbing peserta didik menjadi manusia dewasa susila yang cakap. Tanpa bimbingan, peserta didik akan mengalami kesulitan dalam menghadapi perkembangan dirinya. Jadi, bagaimanapun juga bimbingan dari guru sangat diperlukan pada saat peserta didik belum mandiri secara emosional dan psikologis.

i. Demonstrator

Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran dapat peserta didik pahami. Untuk bahan pelajaran yang sukar dipahami peserta didik, guru harus kreatif untuk menunjukkan langsung kepada peserta didik kemampuan yang harus dipelajari. Beberapa mata pelajaran memungkinkan guru untuk mendemontrasikan kemampuan yang sedang dipelajari. Meskipun tidak semua materi ajar dapat didemontrasikan akan tetapi terdapat pola-pola perilaku edukatif yang dapat diperagakan guru untuk diikuti siswa, antara lain bagaimana cara berkomunikasi yang sopan, bagaimana meminta bantuan sesama teman dan sebagainya yang juga sangat penting dipahami siswa dan dapat didemontrasikan.

j. Pengelola kelas

Sebagai pengelola kelas, guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik, karena kelas adalah tempat berhimpun semua peserta didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelajaran dari guru. Kelas yang kondusif akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pembelajaran yang dilakukan.

Tujuan umum dari pengelolaan kelas, yaitu menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar agar mencapai hasil yang baik dan optimal. Jadi, maksud dari pengelolaan kelas adalah agar peserta didik betah tinggal di kelas dengan motivasi yang tinggi untuk senantiasa belajar di dalamnya.

k. Mediator

Sebagai mediator, guru harus memahami bagaimana siswa berinteraksi dan merespon suatu keadaan. Sebisa mungkin guru harus menghindarkan siswa pada posisi yang saling bertentangan antara dua atau lebih kelompok/individu siswa di dalam kelas. Kondisi bertentangn tersebut akan mempengaruhi kelancaran proses pembelajaran. Akan tetapi bukan berarti guru melarang siswa untuk berbeda pendapat, perbedaan pendapat antar siswa merupakan hal yang positif, akan tetapi guru harus memastikan perbedaan pendapat tersebut tidak menyebabkan mereka saling berkonflik dan terpecah belah. Sebagai mediator, guru dapat diartikan sebagai penengah dalam proses belajar peserta didik. Dalam diskusi, guru dapat berperan sebagai penengah, sebagai pengatur lalu lintas jalannya diskusi.

 l. Supervisor

Dalam melakukan supervisi pembelajaran, guru harus menunjukkan kemampuan untuk menawarkan alternatif solusi atas permasalahan yang ditemukan. Untuk itu kelebihan yang dimiliki supervisor bukan hanya karena posisi atau kedudukan yang ditempatinya akan tetapi juga karena pengalamannya, pendidikannya, kecakapannya, atau keterampilanketerampilan yang dimilikinya, atau karena memiliki sifat-sifat kepribadian yang menonjol daripada orang-orang disupervisinya.

m. Evaluator

Sebagai evaluator, guru setidaknya dihadapkan pada dua proses penting, pertama proses mengukur keberhasilan belajar peserta didik, kedua guru memberikan judgement (nilai) yang akan menjadi tolak ukur apakah peserta didik berhasil dalam proses belajar atau belum berhasil. Penilaian ini mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Dengan demikian, guru harus mempertimbangkan ketiga aspek tersebut dengan pendekatan multiple intelegensi.
 

C.    Hak-hak Guru dalam Mendidik

    Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, pasal 14 sebagai berikut:
 

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:

a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

b. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

d. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

e. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

f. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;

g. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

i. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;

j. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

k. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan       Peraturan Pemerintah. 

 

Selain itu, dalam pasal 39 UU nomor 14 tahun 2005  guru dan dosen bagian VII tentang perlindungan juga dijelaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas keyakinan intelektual, berikut adalah penjabarannya :

1.      Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap gurudalam melaksanakan tugasnya.

2.     Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.      Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

4.      Perlindungan profesi mencakup perlindungan pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan, peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, plecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

5.  Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam kesehatan lingkungan, dan atau risiko lain.

 

Adapun hak yang dimiliki oleh seorang guru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 di atas, kemudian dijabarkan lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008:

a.   Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

b.     Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

c.      Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)      Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru oleh departemen memenuhi beban kerja sebagai guru;

2)      Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;

3)      Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap;

4)      Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

 

 

 

 

BAB III

SIMPULAN

A.    Kesimpulan

Dalam bidang pendidikan guru mempunyai peranan yang sangat penting dibandingkan dengan lain-lainnya, dalam bidang pembelajaran seorang guru mempunyai tugas dan tanggung jawabnya yang antara lain: tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar, pembimbing, administrator, mengembangkan kurikulum, mengembangkan profesi, membina hubungan dengan masyarakat.

Dalam hal pendidikan guru tidak hanya memiliki tugas dan tanggung jawab tetapi guru juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bagian Kedua (Hak dan Kewajiban) pasal 20, yang berisi tentang: pembelajaran, mengembangkan akademik, bersifat objektif, menjunjung tinggi peraturan dan juga menjung tinggi persatuan. Guru sebagai tenaga profesional memiliki hak-hak tertentu. Hak-hak guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang terdapat pada pasal 14 dan pasal 39.

 
 
 

DAFTAR PUSTAKA

 

Amin. 1995. Etika ilmu akhlak, Jakarta: Bulan Bintang.

Bambang. 2007. Mekanisme Corporate Governance, Manajemen Laba dan Kinerja Keuangan (Studi Pada Perusahaan Go Public Sektor Manufaktur) . Simposium Nasional Akuntansi X.

Beni Ahmad Saebani dan Abdul Hamid. 2010. Ilmu Akhlak. Bandung: Pustaka Setia

 Bertens. 2000. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

______. 2004. Etika. Gramedia. Jakarta. Boedicker

Depag RI.  2004. bahasa indonesia, Dirjen Kelembagaan & Pekapontren.

Mahjuddin, 2004. Konsep Dasar Pendidikan Akhlak. Jakarta: Kalam Mulia.

Saputra, Yudha M. 2004. Pembelajaran Kooperatif Untuk Meningkatkan Ketrampilan Anak, Jakarta: Depdiknas.

 Soetjipto dan Kosasi. 1999. Profesi Keguruan, Jakarta : Rineka Cipta

 Susanto Heri. 2020. Profesi Keguruan . Banjarmasin: Program Studi Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat

 Sulaiman Umar. 2021. Etika Profesi Keguruan. Makasar : Alauddin University Press UPT Perpustakaan UIN Alauddin

 Syekh Abu Bakar. 2009. Mengenal Etika dan Akhlak. Jakarta: Lentera.

 Yufiarti.2008. Agen Pembelajaran. Bandung: Alfabeta

 Zahruddin dan Hasanuddin Sinaga. 2000. Pengantar Studi Akhlak, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Administrasi dan Supervisi Pendidikan

Tutorial Instal Windows 7 di Leptop Toshiba Bodybook Satelite-J720